topmetro.news – Rumah musyawarah/mufakat dan Masjid MTQ 1946 di Desa Pondok Bungur, Kecamatan Rawang Panca Arga merupakan saksi sejarah lahirnya Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) pertama di Indonesia.
Dengan nilai historis dan keagamaannya yang tinggi, rumah dan masjid bersejarah tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu objek cagar budaya di Asahan.
Rumah dan masjid ini dikelola Yayasan MTQ Pertama Indonesia yang berdiri tahun 1946. Pembina saat ini, H Azwar Djun SSos. Yayasan ini merupakan kelanjutan dari gagasan pendiri yakni almarhum H Muhammad Ali Umar di Medan. Sebagai wujud tanggung jawab moral, yayasan menghibahkan tanah dan bangunan ke Pemkab Asahan.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin SSos MSi menerima audiensi pembina dan pengurus Yayasan MTQ Pertama Indonesia, sekaligus hadir langsung menyaksikan rumah musyawarah/mufakat serta perlombaan mengaji Alquran di lokasi bersejarah tersebut, Rabu (3/9/2025).
Kehadiran Bupati sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian nilai nilai keagamaan dan kebudayaan di Asahan.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada Yayasan MTQ Pertama Indonesia atas niat tulus menghibahkan aset bersejarah ini. Kami berkomitmen menjaga, merawat dan mengembangkan situs bersejarah ini sebagai warisan keagamaan dan kebudayaan yang membanggakan. Pengelolaan yang lebih profesional akan memperkuat syiar Islam dan pendidikan Alquran di Asahan.
Ketua Yayasan MTQ Pertama Indonesia, Dr H Nahar Abdul Ghani Lc MA didampingi Sekretaris Dr Zain Noval SSTP MAP menegaskan hibah ini merupakan amanah untuk memastikan warisan sejarah Pondok Bungur tetap terjaga. Yayasan berharap pemerintah daerah dapat mengembangkan lokasi ini menjadi pusat pembelajaran, penelitian dan pengembangan tilawah Alquran tingkat nasional.
Reporter | Indra